Lebak, PublikBanten.com Rangkasbitung - Kami dari Ikataan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), meminta pemerintah kabupaten lebak mencabut perizinan e-parking RSUD Adjidarmo Rangkasbitung 30 Desember 2024,
Hasil dari kajian kami adanya e-parking di RSUD Adjidarmo berdampak buruk dan dinilai membebani terhadap masyarakat tarif yang digunakan di e - parking RSUD Adjidarmo masuk dalam kategori menyimpang di dalam aturan PERBUP Kabupaten Lebak No.58 Tahun 2017.
"Yang menetapkan bahwa tarif kendaraan roda empat 4000 rupiah dan roda dua, 2000 rupiah dan tidak di hitung per-jam sedangkan pada kenyataannya e-parking RSUD ADJIDARMO tidak mengikuti peraturan yang telah di tetapkan, "ujar Fahmi Faizal Korlap IMM Lebak.
Masih kata Fahmi, Salah satu faktor maraknya kendaraan roda empat dan roda dua di bahu jalan RSUD ADJIDARMO dikarenakan adanya e-parking tersebut, dan yang mengakibatkan banyak kendaraan pasien ataupun keluarga pasien memilih parkir di bahu jalan yang mana seharusnya jalan di depan RSUD Adjidarmo merupakan kawasan bebas parkir, " tungkasnya.
Menurut Sekum IMM Lebak
Reza Alfian "kebiajakan tidak manusiawi disarana kemanusiaan" yang artinya kami tidak akan menormalisasi hal yang tidak normal.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menguatkan dan mengingatkan akan hal-hal yang bersifat merugikan masyarakat.seperti kasus e-parking ini yang dinilai membebani masyarakat dan pengunjung rumah sakit, "sambung Reza.
Ia menegaskan, bila mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Lebak, besaran tarif parkir di RSUD Ajidarmo Rangkasbitung itu, seharusnya belum bisa diterapkan.
Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang retribusi daerah, sebenarnya sudah sangat gamblang, bagaimana sistem perhitungan penerapan parkir di RSUD Ajidarmo dengan tempat parkir lainnya.
"Jadi jangan sampai terkesan dipaksakan, apalagi RSUD Ajidarmo itu merupakan salah satu fasilitas negara untuk melayani masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan, " tutup Reza Alfian.
Copyright © 2020 Publikasi Wartawan Indonesia - All Rights Reserved.